Table of contents: [Hide] [Show]

Mengajukan KPR 2 Rumah Sekaligus, Bisa Tidak??

 

Mengajukan KPR 2 Rumah – Sekarang ini sudah banyak orang yang mengajukan pinjaman ke beberapa pihak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada yang melakukan pinjaman kepada pihak bank dan ada pula yang melakukan pinjaman secara personal kepada orang tertentu.

Saat anda melakukan pinjaman di bank tentu anda akan dimintai sebuah jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa properti seperti rumah, tanah, dan bangunan lainnya.

Selain itu, ada pula yang menggunakan kendaraan sebagai jaminannya. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan untuk memiliki sebuah rumah yang diinginkan.

Dalam hal ini, anda dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah dengan beberapa syarat. Sebelum memasuki tahap syarat untuk mengajukan KPR, maka anda harus terlebih dahulu menemukan pihak yang memberikan pinjaman.

Ada beberapa bank yang dapat membantu anda dengan menyediakan layanan KPR. Ada beberapa cara yang dapat anda lakukan untuk memilih pihak pemberi KPR yang terbaik.

Beberapa di antaranya adalah dengan memperhatikan suku bunga, lama proses peminjaman, lama pelunasan pinjaman, biaya pelunasan KPR, besarnya plafon kredit, serta biaya administrasi untuk proses penalti.

Jika anda telah menemukan pihak pemberi pinjaman yang terbaik maka selanjutnya anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.

Berikut ini adalah syarat yang harus anda penuhi saat akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah:

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • WNI
  • Usia saat mengajukan KPR maksimal 50 tahun
  • Memiliki pekerjaan yang tetap minimal 2 tahun

Saat anda sudah memenuhi beberapa persiapan tersebut maka anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Dokumen tersebut merupakan data pribadi dari mereka yang akan mengajukan pinjaman. Berikut ini adalah beberapa dokumen penting yang anda butuhkan saat akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah:

  • KTP suami serta istri (bila sudah menikah)
  • NPWP
  • SIUP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji
  • Surat keterangan sudah bekerja
  • Buku rekening tabungan
  • Rekening koran
  • Dokumen yang diminati pihak bank

Saat anda akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, maka anda tidak dapat menggunakan 1 nama untuk 2 pinjaman sekaligus.

Bahkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan bahwa suami dan istri tidak dapat mengajukan pinjaman dalam waktu yang bersamaan.

Ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi KPR. Jika anda masih ingin mengajukan Kartu Pemilikan Kredit, maka anda dapat menggunakan nama orang lain untuk digunakan dalam proses peminjaman.

Akan tetapi anda harus memenuhi syarat peminjaman yaitu dengan memberikan surat pernyataan yang telah dilegalisir oleh notaris.

Surat tersebut berisi pernyataan dari pemilik nama yang menyatakan bahwa bersedia untuk digunakan namanya dalam mengajukan KPR.

baca juga

Berapa Denda Pembayaran Yang Telat Di Bank BRI Per Harinya

Iklan