Table of contents: [Hide] [Show]

    Syarat KPR Untuk Yang Belum Menikah

     

    KPR Untuk Yang Belum Menikah – Rumah menjadi salah satu kebutuhan yang pokok bagi sebuah keluarga. Rumah tidak hanya dijadikan sebagai tempat untuk berkumpul dan berlindung, akan tetapi juga dijadikan sebagai media untuk mendidik sebuah keluarga.

    Sayangnya, harga rumah yang semakin maha membuat banyak orang kesulitan mendapatkan rumah. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

     

    KPR akan membantu memberikan rumah dengan sistem kredit. Tidak hanya mereka yang sudah menikah saja, KPR untuk yang belum menikah juga dapat dijadikan sebagai solusi yang tepat untuk mempersiapkan keluarga.

    Bahkan ada begitu banyak keuntungan yang akan anda terima ketika anda mengajukan KPR sejak sebelum menikah. Simak ya Prosedur Syarat Pengajuan KPR

    Keuntungan yang pertama adalah anda dapat memperoleh rumah sebelum anda menikah. Ini tentu menjadi salah satu persiapan yang matang ketika akan membangun sebuah rumah tangga.

    Setelah anda memiliki rumah, tentu penghasilan anda akan lebih menuju pada istri dan anak. Keuntungan kedua yang akan anda peroleh adalah harga tanah dan rumah yang lebih murah.

    Karena rumah dan tanah selalu naik setiap tahunnya, tentu anda akan mendapatkan harga yang mahal jika anda membelinya saat uang anda sudah terkumpul. Keuntungan yang ketiga adalah cicilan atau angsuran yang lebih murah.

    Karena harganya lebih murah, maka angsuran yang harus anda keluarkan setiap bulannya juga akan lebih murah sehingga tidak akan memberatkan anda dan keluarga. Keuntungan yang lainnya adalah adanya asuransi jiwa dan kebakaran rumah yang akan diperoleh.

    Jika anda sudah mengetahui semua kelebihan tersebut, maka anda tentu sudah tidak ragu bukan untuk mengajukan KPR.

    KPR untuk yang belum menikah pada dasarnya memiliki syarat yang sama dengan mereka yang sudah menikah, berbedanya hanya pada beberapa bagian saja.

    Akan tetapi, syarat mengajukan KPR biasanya akan berbeda satu dengan lainnya. Akan tetapi secara umum syarat mengajukan KPR dapat dituliSKan sebagai berikut:

    • Usia minimal 21 tahun
    • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan rumah
    • Memiliki penghasilan tidak melebihi yang sudah ditetapkan pemerintah
    • Memiliki pekerjaan atau usaha tetap minimal sudah berjalan selama 1 tahun

    Selain anda harus memenuhi persyaratan tersebut, saat akan mengajukan KPR anda juga harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Keluarga
    • NPWP
    • SIUP
    • Buku rekening
    • Dokumen lain yang diminta oleh bank

    Karena berbeda bank, tentu dokumen yang harus diajukan juga berbeda. Akan tetapi dokumen-dokumen di atas biasanya merupakan dokumen wajib yang harus diisi saat pengajuan KPR untuk yang belum menikah.

    Untuk yang sudah menikah, maka KTP yang digunakan tentu merupakan KTP dari suami dan istri.

    Baca juga 5 Situs Pinjaman Uang Online Jaminan KTP

    Iklan