Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online (Pengalaman Pribadi)

 

 

Menonaktifkan BPJS Secara Online – Berdasarkan peraturan dan keputusan presiden bahwa cara menonaktifkan BPJS kesehatan bisa dilakukan hanya bila peserta tersebut meninggal dunia.

Memang apabila peserta BPJS kesehatan meninggal dunia, maka kepesertaannya bisa dinonaktifkan selama dilaporkan ke pihak BPJS kesehatannya.

Untuk menonaktifkannya sementara ini tidak bisa dilakukan secara online, jadi harus melalui kantor BPJS kesehatan. Untuk menonaktifkannya adalah dengan membawa beberapa persyaratan seperti kartu penduduk, kartu peserta, surat keterangan kematian, dan kartu keluarga.

Disarankan keluarga untuk melaporkan peserta yang meninggal supaya tagihan iurannya tidak muncul lagi pada saat pembayaran.

Apabila itu terjadi dan tidak dibayarkan justru malah membuat kepesertaan anggota keluarga lainnya tidak bisa digunakan.

Memang untuk BPJS kesehatan tidak ada cara untuk menonaktifkan keanggotaan selain meninggal, namun ada lagi kondisi yang membuat kepesertaan BPJS kesehatan tidak aktif, yaitu apabila sebelumnya terdaftar BPJS kesehatan melalui badan usaha.

Memang ada perbedaan antara BPJS kesehatan badan usaha dengan mandiri. Apabila peserta BPJS kesehatan badan usaha keluar dari pekerjaan baik itu PHK maupun mengundurkan diri, maka status kepesertaan BPJS kesehatannya menjadi nonaktif.

Untuk bisa mengaktifkannya kembali perlu melakukan daftar ulang ke kantor BPJS terdekat karena sementara ini belum bisa dilakukan secara online.

Proses penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan kondisi ini dilakukan oleh badan usaha tempat bekerja karena supaya tidak lagi muncul tagihan iurannya.

Untuk BPJS kesehatan memang tidak ada cara menonaktifkan BPJS selain apabila peserta yang bersangkutan meninggal dunia, namun untuk BPJS ketenagakerjaan bisa nonaktif selama peserta tersebut sudah keluar dari pekerjaan baik mengundurkan diri maupun PHK.

Karena pada dasarnya BPJS ketenagakerjaan ini proses pendaftarannya melalui perusahaan sehingga bila sudah tidak bekerja maka status bisa nonaktif dengan mudah selama perusahaan melaporkannya kepada BPJS ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan merupakan lembaga penjamin milik pemerintah yang menjamin kehidupan para tenaga kerja baik pada saat bekerja sampai pada saat sudah tidak bekerja baik karena pensiun ataupun karena di PHK dan atau mengundurkan diri jadi ada dana yang bisa diklaim apabila sudah tidak lagi bekerja.

Untuk menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, karena beberapa formulir harus diisi oleh tanda tangan yang berwenang di perusahaan dan juga cap perusahaan.

Pengajuannya seharusnya dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, namun bila tidak memungkinkan bisa saja diurus sendiri namun agak sedikit merepotkan.

Langkah pertama adalah mengambil formulir penghentian status kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kemudian mengisi data peserta. Setelah itu meminta tanda tangan ke orang yang berwenang dan juga cap perusahaan.

Setelah itu ke kantor BPJS ketenagakerjaan dan menunggu sampai proses nonaktif diselesaikan petugas. Begitulah cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan

Baca juga Gadai BPJS di Pegadaian Bisa Gak ya?

Iklan