Gadai BPJS di Pegadaian Bisa Gak ya?

 

Baru-baru ini tengah heboh terkait kartu BPJS yang dapat digunakan sebagai bahan jaminan, dalam pencairan dana tunai di pegadaian.

Sebetulnya gadai BPJS di pegadaian bisa gak ya? Pertanyaan tersebut sering muncul semenjak terbitnya berita ini. Banyak masyarakat Indonesia yang tertarik dengan pinjaman menggunakan BPJS.

 

Mengapa tidak, kartu BPJS hampir dimiliki semua orang dan semua instansi, sehingga jauh lebih sederhana dan mudah apabila dijadikan bahan jaminan peminjaman dana.

Sayangnya, peminjaman dana tersebut tidak berlaku untuk instansi pegadaian, Anda dapat mengajukan pinjaman dana menggunakan kartu BPJS langsung kepada pihak bank.

Menjawab pertanyaan Anda tentang, gadai BPJS di pegadaian bisa gak ya? Berikut ini adalah barang-barang ataupun surat berharga yang dapat digadaikan pada pegadaian:

  • Emas

Barang berharga yang utama sebagai bahan jaminan di pegadaian adalah emas, emas dalam bentuk apapun seperti, kalung, gelang, cincin maupun anting.

Jumlah nominal pinjaman yang diajukan tergantung dari tingkat karat dan gram emas yang bersangkutan, semakin murni emas tersebut, maka semakin mahal nilai pinjamnya, begitupun sebaliknya.

Jenis emas yang diterima oleh pihak pegadaian pun bervariasi, dapat berupa emas kuning maupun emas putih, yang terpenting adalah barang asli alias bukan imitasi.

  • Alat elektronik

Memberikan alat elektronik sebagai bahan jaminan ketika mengajukan pinjaman di pegadaian juga dapat menjadi pilihan yang mudah.

Advertisements

Jenis alat elektronik yang dapat dipilih adalah, laptop, handphone, alat rumah tangga seperti kompor listrik, televisi LCD dan sebagainya.

Alat elektronik yang digadaikan juga memiliki ketentuan, yaitu masih baru (dilihat berdasarkan tahun pembuatan dan keluarannya) dan bukan hasil curian atau gadaian orang lain.

  • Surat berharga

Jenis surat berharga yang dimaksudkan disini adalah sertifikat rumah, perusahaan, kantor, tanah sampai dengan BPKB kendaraan beroda dua ataupun empat.

Biasanya, hanya orang-orang yang ingin meminjam dana besar saja yang berani mengajukan jaminan menggunakan surat berharga ini.

Ketiga barang-barang di atas sangat jelas, bahwa BPJS tidak termasuk dalam kartu ataupun surat berharga yang dapat digunakan di pegadaian.

Jika Anda benar-benar membutuhkan dana dengan menjaminkan BPJS, bank swasta maupun negeri dapat menjadi pilihan alternatif.

Tidak perlu khawatir masalah persyaratan, persyaratan yang diajukan/diminta pihak bank tidaklah memberatkan, asalkan anda memenuhi kriteria mereka sebagai seorang peminjam.

Setelah mendapatkan penjelasan di atas, terjawablah sudah pertanyaan tentang gadai BPJS di pegadaian bisa gak ya? Karena tidak termasuk dalam jenis jaminan yang diterima pihak pegadaian, maka BPJS tidak dapat digunakan sebagai kartu jaminan di kantor pegadaian.

Pihak BPJS hanya membuka program peminjaman kepada pihak-pihak tertentu, pihak-pihak tersebut adalah bank-bank yang ada di Indonesia, itupun tidak semua bank.

 

Iklan