Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain, Apa Harus Pakai Surat Kuasa?

 

Melakukan peminjaman uang di bank dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah memang cukup mudah dilakukan.

Oleh karena itu tidak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan dana dalam waktu yang cepat.

 

Namun, proses peminjaman dana di bank sering terkendala terutama jika gadai sertifikat tanah masih menggunakan nama orang lain atau nama pemilik lama.

Hal ini disebabkan karena adanya proses balik nama yang dilakukan oleh pejabat setempat dan memakan biaya cukup mahal.

Lalu bagaimana proses kredit bank dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama orang lain?

Pada dasarnya, melakukan peminjaman uang di bank dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama orang lain memang tidak dapat dilakukan.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Beberapa bank biasanya bersedia membantu Anda untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Namun, biaya yang dikeluarkan tentu harus ditanggung oleh Anda sendiri.

Biasanya, biaya yang harus dibayar untuk mengurus proses balik nama akan dipotong secara langsung dari total pinjaman yang Anda ajukan.

Dengan memanfaatkan bantuan yang ditawarkan oleh pihak bank, maka para nasabah bank tentu akan sangat merasa terbantu karena bisa mendapatkan sertifikat tanah atas nama sendiri. Baca Suku Bunga Pinjaman Bank BRI

Ya, satu-satunya cara untuk melakukan peminjaman uang di bank dengan gadai sertifikat tanah atas nama orang lain adalah dengan melakukan proses balik nama sertifikat menggunakan nama sendiri.

Jadi, sebelum dijadikan sebagai jaminan kredit bank, sertifikat tanah tersebut harus diganti nama terlebih dahulu menggunakan nama asli Anda.

Selain menggunakan jasa yang ditawarkan oleh pihak bank untuk proses balik nama sertifikat, Anda juga bisa melakukan proses pengajuan balik nama sertifikat tanah di kantor pertahanan setempat atau diajukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Proses balik nama sertifikat tanah ini tentu membutuhkan biaya dengan jumlah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika ternyata sertifikat tanah yang Anda maksud adalah sertifikat tanah atas nama orang tua, maka Anda tidak perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Hal ini disebabkan karena ada banyak bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan menggunakan sertifikat tanah atau sertifikat rumah atas nama orang tua. Fasilitas ini tentu memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa syarat yang biasa diminta oleh pihak bank adalah tanda tangan dari seluruh anggota keluarga baik kakak maupun adik. Semua anggota keluarga harus menyetujui pengajuan pinjaman tersebut.

Jika ada salah satu anggota keluarga yang menolak, maka dapat dipastikan bahwa proses pengajuan peminjaman uang dibatalkan dan tidak dapat diteruskan.

Nah, demikianlah informasi mengenai syarat kredit bank dengan gadai sertifikat tanah atas nama orang lain.

baca juga Persyaratan Kredit Di Bank BNI Untuk Renovasi Rumah 

Iklan