Cara Pindah Dan Menonaktifkan BPJS Perusahaan Ke Perusahaan Lain

 

Cara Pindah Dan Menonaktifkan BPJS Perusahaan – Sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan kesehatan untuk para karyawannya. Pemerintah saat ini telah mewajibkan untuk setiap perusahaan mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Peserta Penerima Upah atau disingkat PPU.

Sering menjadi pertanyaan “bisa tidak berpindah BPJS dari perusahaan X ke perusahaan Y?” jawabannya BISA. Anda bisa pindah BPJS perusahaan ke perusahaan lain.

Karena banyaknya kendala saat bekerja, biasanya seorang karyawan memilih untuk resign dari perusahaan tersebut. Anda akan mencari perusahaan baru yang lebih nyaman untuk Anda. Namun bila di perusahaan lama Anda telah terdaftar sebagai BPJS peserta penerima upah, Anda tetap bisa pindah ke perusahaan baru Anda.

Anda akan sedikit berusaha untuk memindahkan kartu BPJS Anda. Ada beberapa prosedur yang harus Anda penuhi agar bisa memindahkan BPJS Anda dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Untuk mengurus kepesertaan BPJS Anda, perlu melengkapi beberapa prosedur untuk mengurusnya. Biasanya bila Anda resign dari perusahaan, maka BPJS Anda akan dinonaktifkan oleh perusahaan tersebut. Berikut ini prosedur untuk mengurus pindah BPJS perusahaan ke perusahaan lain.

  • Anda wajib membawa surat keterangan dari perusahaan lama berupa surat keterangan resign.
  • Bawa kartu BPJS Anda yang asli dan juga yang telah di fotokopi.
  • Untuk mengurus BPJS ini, Anda bisa menghubungi pihak HRD pada perusahaan tersebut. Tidak lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Setelah Anda menghubungi pihak HRD pada perusahaan baru Anda, maka HRD akan menghubungi kantor BPJS dan akan mengurus tentang kepesertaan Anda. ketentuan ini berlaku untuk perusahaan yang telah mengurus kepesertaan BPJS para karyawannya.

 

Lain halnya bila ternyata perusahaan baru Anda belum mengurus kepesertaan BPJS karyawannya. Tidak ada pilihan lain selain menunggu atau berpindah kepesertaan dari PPU menjadi mandiri.

Bila Anda memutuskan untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri, Anda bisa melengkapi prosedur untuk menjadi peserta BPJS mandiri. Berikut ini syarat dan prosedur yang perlu disiapkan.

  • Siapkan data diri berupa KTP elektronik dan KK asli.
  • Bila Anda sudah berkeluarga, lampirkan pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar untuk masing-masing anggota keluarga namun tidak untuk balita.
  • Buku tabungan Mandiri/BNI/BRI bila Anda ingin mendaftar BPJS kelas I maupun II.
  • Melampirkan surat keterangan resign dari perusahaan lama.
  • Kartu BPJS dari perasaan lama.

Bila Anda akan mengambil peserta mandiri, maka semua anggota keluarga yang berada di KK wajib untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS dan berada pada hak yang sama. Artinya bila Anda mengambil kelas II, maka semua keluarga juga akan mendapatkan kepesertaan di kelas II.

Untuk pindah BPJS perusahaan ke perusahaan lain dengan mudah dan cepat. Prosedurnya juga tidak rumit sehingga BPJS Anda akan tetap aman.

Berdasarkan peraturan pemerintah, untuk setiap perusahaan saat ini wajib untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS tanpa terkecuali. Hal ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun negeri. Adanya peraturan tersebut, saat ini hampir seluruh perusahaan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS PPU.

Namun karena ada beberapa sebab, terkadang karyawan harus resign dan otomatis status kepesertaan BPJSnya terblokir. Ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan bila Anda ingin melakukannya.

Seorang karyawan sebuah perusahaan akan mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan berupa kepesertaan BPJS. Tiap karyawan ditanggung 5 kepala dari anggota keluarganya. Kelima anggota keluarga tersebut yaitu dirinya sendiri, pasangannya dan 3 anaknya. Baca  Mengaktifkan BPJS Kesehatan,Ketenagakerjaan Mati

Kepesertaan BPJS PPU ini memiliki kelebihan di antaranya biaya akan ditangung oleh perusahaan yang bersangkutan selama Anda masih bekerja di perusahaan tersebut. Namun tidak 100% biaya ditanggung oleh perusahaan ya.

 

Anda hanya mendapatkan subsidi beberapa persen dari jumlah total biaya tanggungan per bulannya. Dengan demikian, iuran per bulan untuk BPJS PPU dianggap lebih ringan dibanding dengan BPJS mandiri.

Bila karyawan yang bersangkutan telah resign, maka perusahaan berhak untuk menonaktifkan kartu BPJSnya agar tidak ada lagi tanggungan dari perusahaan. Bila tidak segera dinonaktif, maka perusahaan tetap akan membayarkan iuran BPJS karyawan yang resign tersebut.

Hal ini tentunya akan berakibat pada pengeluaran perusahaan. Nah, untuk itu, ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan bila ada karyawan yang resign dari perusahaan tersebut.

  • Sejatinya, BPJS kesehatan tidak dapat dicabut apabila telah mendaftar. Namun, bila yang bersangkutan meninggal dunia maka kepesertaan dapat dicabut. Keluarga yang bersangkutan dapat segera melapor ke pihak yang berwajib.
  • Bila karena tidak sanggup untuk menanggung biaya iuran setiap bulan, peserta dapat beralih ke BPJS PBI. Kepesertaan BPJS PBI ini seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah, namun dengan syarat tanggungan sebelum pindah ke kepesertaan ini Anda wajib melunasinya terlebih dahulu.

BPJS merupakan salah satu program pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya di bidang kesehatan. Oleh karena ini, pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat yang telah mendaftar kepesertaan BPJS untuk mencabut kembali kepesertaannya atau nonaktif. Pemerintah membuat berbagai solusi agar program ini tetap berjalan dan tidak mengalami penurunan.

Bila Anda telah resign dari sebuah perusahaan, untuk menyelamatkan status BPJS Anda sebaiknya segera diurus di kantor BPJS terdekat. Anda dapat menanyakan status kepesertaan Anda baik via SMS maupun menghubungi hotline. Baca Menghitung Tunggakan BPJS Via Online

Anda bisa langsung menanyakan informasi seputar kepesertaan BPJS Anda. Kesehatan terkadang dapat menurun secara tiba-tiba. Oleh sebab itu, Anda tetap membutuhkan BPJS kesehatan untuk meringankan biaya pengobatan. Bila Anda ingin menonaktifkan BPJS Anda, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan termudah adalah dengan resign dan tidak lagi mengurusnya untuk kebutuhan ke depan.

Baca juga Gadai BPJS di Pegadaian Bisa Gak ya?

Iklan