Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut UU No 39 Tahun 1999

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap manusia karena keberadaannya sebagai makhluk sosial yang merdeka dan memiliki martabat yang sama di depan hukum. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi acuan utama di Indonesia dalam memahami hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas pengertian hak asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara dan pihak lainnya. Pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia adalah suatu keharusan dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, yang diakui oleh negara dan dijamin perlindungannya oleh hukum serta lembaga-lembaga yang ada. Hak asasi manusia meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kolektif.

Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. HAM juga menjamin kesetaraan di hadapan hukum, hak atas perlindungan hukum, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat.

Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejarah hak asasi manusia di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Pada masa awal kemerdekaan, hak asasi manusia diakui secara formal oleh negara melalui Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara).

Namun, hak asasi manusia di Indonesia seringkali dilanggar oleh pihak-pihak yang berkuasa, seperti pemerintah, militer, dan perusahaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang paling terkenal adalah masa-masa kekerasan politik pada tahun 1960-an dan 1990-an.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, serta tentang kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan diri, serta hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan yang adil dari hukum. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kolektif yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk beragama dan berkeyakinan, kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan dan kesehatan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat.

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia harus dihukum secara adil dan proporsional, serta memberikan kewajiban bagi negara untuk melindungi hak asasi manusia dalam segala situasi, termasuk dalam keadaan darurat.

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memiliki peran penting dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab I memuat pengertian hak asasi manusia, tujuan undang-undang, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan asas-asas hak asasi manusia.

Bab II: Hak untuk Hidup dan Kemanusiaan

Bab II memuat tentang hak untuk hidup dan kemanusiaan yang meliputi hak atas kebebasan, hak atas keadilan, hak atas perlindungan dari penyiksaan, hak atas perlindungan dari diskriminasi, dan hak atas pelestarian lingkungan hidup.

Bab III: Hak Sipil dan Politik

Bab III memuat tentang hak sipil dan politik yang meliputi hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berserikat, hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, hak atas hak asasi manusia dalam keadaan darurat, dan hak atas hak asasi manusia dalam hubungan internasional.

Bab IV: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Bab IV memuat tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan, hak atas perumahan, hak atas hak cipta, dan hak atas perlindungan dari kemiskinan.

Bab V: Hak Anak

Bab V memuat tentang hak anak yang meliputi hak atas perlindungan dari diskriminasi, hak atas identitas, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kesenangan, hak atas perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, dan hak atas keadilan.

Bab VI: Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Bab VI memuat tentang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang meliputi lembaga-lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan hak asasi manusia, mekanisme perlindungan hak asasi manusia, dan sanksi bagi pelanggar hak asasi manusia.

Bab VII: Penutup

Bab VII memuat tentang penjelasan mengenai peralihan, peraturan pelaksanaan, dan ketentuan tentang keabsahan undang-undang.

Bunyi Ayat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Berikut ini adalah bunyi beberapa ayat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

  • Pasal 1 ayat (1): “Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
  • Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum dan tidak boleh diskriminatif atas dasar apa pun dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.”
  • Pasal 22 ayat (1): “Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menyatakan pendapatnya secara lisan atau tulisan atau dengan cara lain sesuai dengan hati nuraninya.”
  • Pasal 25 ayat (1): “Setiap orang berhak atas pendidikan yang layak dan bermutu.”
  • Pasal 27 ayat (1): “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan memadai untuk hidup secara manusiawi.”
  • Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya yang diakui oleh hukum.”
  • Pasal 45 ayat (1): “Negara wajib memelihara keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjamin kehidupan masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dalam lingkungan Negara Hukum yang demokratis dan berkeadilan.”

Kesimpulan

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan undang-undang yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam mengakui, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia. Undang-undang ini memberikan pengakuan atas hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara dan pihak lainnya.

FAQ

  1. Apa pengertian hak asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999?
  • Pengertian hak asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara dan pihak lainnya.
  1. Apa saja bab-bab yang terdapat di dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?
  • UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memiliki 7 bab yaitu Ketentuan Umum, Hak untuk Hidup dan Kemanusiaan, Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Anak, Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM, dan Penutup.
  1. Apa saja hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?
  • Hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan, hak atas perumahan, hak atas hak cipta, dan hak atas perlindungan dari bahaya.
  1. Apa yang dimaksud dengan hak anak dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?
  • Hak anak dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi hak atas perlindungan dari diskriminasi, hak atas identitas, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kesenangan, hak atas perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, dan hak atas keadilan.
  1. Apa saja yang diatur dalam Bab VI tentang penegakan hukum dan perlindungan HAM?
  • Bab VI tentang penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam UU No 39 Tahun 1999 meliputi lembaga-lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan hak asasi manusia, mekanisme perlindungan hak asasi manusia, dan sanksi bagi pelanggar hak asasi manusia.
  1. Apa dampak dari UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagi masyarakat Indonesia?
  • UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memiliki dampak yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam mengakui, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia. Undang-undang ini memberikan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia dan juga memberikan sanksi bagi pelanggar hak asasi manusia.
  1. Bagaimana cara mengetahui apakah hak asasi manusia sudah terpenuhi atau tidak?
  • Cara untuk mengetahui apakah hak asasi manusia sudah terpenuhi atau tidak adalah dengan memperhatikan tindakan dan kebijakan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, juga dapat dilihat dari perlindungan hak asasi manusia yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh negara.

Iklan