Sejarah Politik Hukum Adat

Halo, Pembaca rinidesu.com, kali ini kita akan membahas topik yang sering menjadi perdebatan di Indonesia, yaitu Sejarah Politik Hukum Adat. Sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan tradisi sebelum negara kita merdeka, hukum adat menjadi salah satu dari bentuk perilaku manusia yang sangat dibanggakan. Namun, di balik indahnya budaya, terdapat sejarah panjang dari politik hukum adat yang perlu kita ketahui. Mari kita mulai dengan menggali akar sejarah dari politik hukum adat yang ada di Indonesia.

Pendahuluan: Sejarah Panjang Politik Hukum Adat Indonesia

Sejarah politik hukum adat di Indonesia memiliki alur yang panjang, yang dapat dipecah dalam beberapa periode penting. Dalam pendahuluan ini, kita akan membahas periode-periode tersebut:

Periode Sebelum Penjajahan

Pada periode ini, Indonesia adalah negara yang sangat beragam dalam masyarakatnya. Pulau-pulau dan wilayah-wilayah di dalamnya memiliki adat-istiadat dan hukumnya sendiri-sendiri yang diakui oleh masyarakat. Di wilayah Indonesia timur, hukum adat yang dianut biasanya bersifat matrilineal. Pada wilayah barat dan tengah, masyarakatnya biasanya menganut hukum adat yang bersifat patrilineal. Sebelum penjajahan, masyarakat di Indonesia hidup dalam keberagaman masyarakat dan hukum adat. Masing-masing kelompok, khususnya kelompok besar seperti Kerajaan, memiliki peraturan-peraturan yang dibuat oleh raja atau pemimpin wilayah dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

Periode Penjajahan

Periode penjajahan di Indonesia mengubah pola kehidupan masyarakat Indonesia secara drastis. Pada abad 17-18, VOC berhasil menanamkan pengaruhnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kerajaan-kerajaan di Jawa, Madura, Bali, dan Lombok. Pada periode ini, peraturan yang digunakan oleh VOC cukup kontroversial dan selalu menguntungkan kepentingan VOC sendiri daripada kepentingan rakyat. Hal tersebut berdampak pada terjadinya pergeseran pada sistem hukum dan kekuasaan melalui peraturan dan intrik politik antara VOC dengan Kerajaan di wilayah yang dikuasai.

Periode Pasca Kemerdekaan

Dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, hukum yang berlaku di Indonesia langsung berubah. Perubahan tersebut sangat besar terutama dalam di bidang hukum dan pemerintahan. Dalam pasal 1 UUD 1945, disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Indonesia membangun hukum nasional yang dikenal sebagai Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara berisikan tentang Pertahanan Keamanan Negara dan sistem hukum nasional.

Periode Reformasi

Periode reformasi membawa konsekuensi penting bagi perkembangan hukum adat. Reformasi mendorong bangkitnya kepercayaan kepada lembaga independen seperti Pengadilan untuk memutuskan kasus-kasus hukum adat secara independen. Peran hukum adat menjadi lebih penting dan diakui secara resmi melalui pengaturan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Periode Modernisasi

Dalam periode modernisasi, Indonesia mendorong kebijakan penempatan hak ulayat kepada masyarakat. Pemerintah meluncurkan kebijakan tentang adat sebagai nilai budaya bagi kepentingan pembangunan. Pembuatan regulasi kepemilikan aset tanah adat telah dilakukan seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 hutbat hukum adat, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah.

Konsekuensi Perkembangan Hukum Adat

Perkembangan hukum adat mempengaruhi aspek kehidupan di Indonesia. Sejak penjajahan, hak kepemilikan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh raja atau pemimpin wilayah telah direbut oleh penguasa penjajahan. Oleh karena itu, banyak dari hak dan asasi yang bahwa hak tanah mereka terbuka dan terus diperdebatkan oleh pemerintah. Selain itu, keberadaan hukum adat juga seringkali perlu dikompromikan dengan aturan-aturan hukum modern yang di terapkan oleh negara.

Kelebihan Politik Hukum Adat

Politik hukum adat memang memiliki beberapa kelebihan yang diakui oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kelebihan itu antara lain:

1. Kesetaraan Gender: Hukum adat di beberapa daerah di Indonesia memiliki suatu sistem keturunan dari garis ibu. Hal ini dapat membantu untuk menghindari permasalahan yang mungkin terjadi dalam sistem garis keturunan yang patrilineal.

2. Lingkungan yang Sehat: Hukum adat di Indonesia seringkali melibatkan masyarakat dalam konsep kebersamaan dan musyawarah. Masyarakat membahas kebijakan dan pembangunan lokal yang dilakukan dengan melibatkan seluruh orang dalam kelompok. Oleh karena itu, pembangunan yang dibangun dengan cara demokratis, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

3. Kreatifitas Daerah: Hukum adat merupakan suatu bentuk kearifan lokal pada masyarakat lokal di suatu daerah. Setiap daerah mempunyai kearifan lokal memberikan kesempatan bagi masyarakat tersebut mengembangkan suatu kebiasaan yang unik

4. Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Ekonomi: Hukum adat sangat menghargai kesehatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Hal ini terlihat dari kebijakan yang mendorong masyarakat terus belajar untuk memajukan kondisi kesehatan dan ekonomi mereka.

5. Keteraturan Sosial: Hukum adat sering diikuti oleh seluruh anggota masyarakat. Hal ini membuat suatu keteraturan dan ketertiban sosial yang kuat dalam masyarakat adat di Indonesia.

6. Suatu Identitas Budaya yang Kekal: Hukum adat adalah kearifan lokal masyarakat dalam budaya suatu daerah. Oleh karena itu, dengan tetap mempraktekannya, masyarakat dapat mempertahankan identitas kultural mereka sepanjang waktu.

7. Penghormatan pada Budaya dan Adat-Istiadat: Politik hukum adat mempertahankan peranan budaya dan adat-istiadat dalam masyarakat Indonesia. Sebagai suatu negara dengan banyak budaya yang berbeda, menjaga adat-istiadat merupakan bagian penting dari kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Kekurangan Politik Hukum Adat

Walau memiliki banyak kelebihan, politik hukum adat juga memiliki beberapa kekurangan. Beberapa kekurangan itu antara lain:

1. Kurangnya Pemerataan: Beberapa daerah di Indonesia mengalami masalah dalam penyebaran hukum adat. Tidak semua masyarakat di Indonesia menerapkan hukum adat dan tidak semua hukum adat baik bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

2. Sulitnya Pelembagaan Hukum: Keberhasilan implementasi hukum adat tergantung pada cara pelembagaannya. Pelembagaan hukum tidak selalu mudah terutama dalam hal penyusunan sistem penegak hukum adat yang memerlukan legitimasi kedaulatan negara.

3. Berkembang itikad yang Bermasalah: Beberapa budaya melakukan praktik yang telah melanggar hak asasi manusia, seperti pengaliran ke orang orang dalam kelompok tertentu. Ada selalu bahaya bahwa organisasi yang lebih kecil dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan berkaitan dengan hukum adat.

4. Dapat Dijadikan Alat Politik: Politik hukum adat yang salah dapat digunakan oleh politisi atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuannya. Hal ini dapat memicu terjadinya konflik-konflik yang merusak antara kelompok masyarakat dan memperkuat kekuasaan yang ada.

5. Kurangnya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak-Anak: Hukum adat selama ini kurang memperhatikan hak-hak perempuan dan anak. Dalam beberapa sistem hukum adat, perempuan dan anak seringkali tidak dianggap sebagai pihak yang memiliki hak legal yang sama seperti laki-laki ataupun sebagai properti milik laki-laki.

6. Kurangnya Perlindungan terhadap Hewan dan Tanaman: Hukum adat di Indonesia belum memberikan perlindungan kepada hewan dan tanaman yang saat ini ada di Indonesia. Perlindungan daur ulang atau penggunaan kembali kayu-kayu yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam rangka menjaga hutan Indonesia

7. Batasan Waktu atau Umur dari Adat: Beberapa kebiasaan adat pada suatu daerah mungkin perlu beradaptasi dengan konteks zaman yang telah berubah. Ada beberapa tersebut tidak sejalan dengan perkembangan zaman, sehingga beberapa praktek adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun perlu dilakukan penyesuaian atau penghapusan.

Penjelasan Detail Politik Hukum Adat

Agar anda lebih memahami tentang politik hukum adat, berikut adalah penjelasan secara detail mengenai kebijakan tersebut.

ID Nama Kebijakan Keterangan
1 UU No.39/1999 UUD 1945 Pasal 18B ayat 2-3 memberikan jaminan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat dengan mengakui dan menghormati adat-istiadat masyarakat yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang. UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat.
2 UU Otonomi Daerah UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan daerah sebagai bentuk penyerahan kewenangan daerah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, termasuk di dalamnya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat.
3 UU No.41/1999 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), telah mengakui bahwa kawasan hutan yang selama ini dikuasai masyarakat adat adalah bagian dari hutan dan diakui sebagai kawasan masyarakat adat untuk dilindungi dan dikembangkan.
4 Peraturan Pemerintah No. 3/1999 Peraturan Pemerintah No. 3/1999 mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Peraturan ini akan diupdate dengan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan soal pemenuhan hak masyarakat adat di Indonesia
5 UU No. 5/2014 UU No. 5/2014 tentang ASN menyaratkan bahwa negara akan memperhitungkan kepentingan-kepentingan kultural dan hukum yang diakui oleh hukum nasional di Indonesia.
6 Peraturan Pemerintah No. 68/1998 Peraturan Pemerintah No. 68/1998 tentang Budaya Nasional, menjadi dasar bagi pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan atas adat-istiadat dan budaya di Indonesia.

FAQ Seputar Politik Hukum Adat

1. Apa yang dimaksud dengan hukum adat?

Hukum adat adalah suatu metode penyelesaian konflik antara masyarakat atau perorangan dengan menyelesaikan permasalahan konflik.

2. Di negara apa saja yang menggunakan hukum adat sebagai bentuk pengaturan umum?

Beberapa negara yang menerapkan hukum adat sangat kuat meliputi Indonesia, Malaysia, India, dan Papua Nugini.

3. Apa dampak dari penempatan hak

Iklan