Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat

Salam Pembaca rinidesu.com

Hukum adat merupakan bagian dari hukum nasional yang diakui sebagai sumber hukum yang sah bagi suatu masyarakat atau suku tertentu di Indonesia. Selain hukum positif yang ditetapkan pemerintah, hukum adat juga harus dipatuhi dan dilindungi oleh setiap warga negara.

Namun, bagaimana dasar hukum berlakunya hukum adat di Indonesia? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan jelas dan detail tentang dasar hukum berlakunya hukum adat, serta kelebihan dan kekurangan dari sistem hukum ini.

Pendahuluan

Paragraf 1

Sejak Indonesia merdeka pada 1945, hukum adat diakui sebagai sumber hukum yang sah bagi suatu masyarakat atau suku yang telah memeluk sistem hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Paragraf 2

Dasar hukum untuk pengakuan hukum adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalamnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paragraf 3

Adapun dasar hukum peraturan pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Paragraf 4

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kekayaan hukum yang ada dalam masyarakat, termasuk hukum adat.

Paragraf 5

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, hak-hak masyarakat hukum adat dapat diakui dan dilindungi oleh negara. Pada saat yang sama, hukum adat juga diatur dan diakui dalam lingkup seluruh masyarakat Indonesia sebagai suatu kekayaan budaya yang perlu dilestarikan.

Paragraf 6

Namun, pengakuan hukum adat juga menimbulkan beberapa permasalahan dalam kehidupan masyarakat, seperti konflik antara hukum adat dengan hukum positif atau dengan hak-hak lain dalam masyarakat.

Paragraf 7

Oleh karena itu, perlu adanya kajian mendalam tentang kelebihan dan kekurangan hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum nasional.

Kelebihan dan Kekurangan Hukum Adat

Paragraf 8

Kelebihan dari sistem hukum adat adalah terletak pada sisi legitimasi dan historisitas. Sistem ini dapat dipertanggungjawabkan secara sejarah dan oleh karena itu dapat meningkatkan legitimasi hukum positif pada masyarakat Indonesia.

Paragraf 9

Selain itu, hukum adat juga memiliki daya tarik sebagai sumber hukum bagi masyarakat, karena dianggap lebih dekat dan akomodatif dengan nilai-nilai budaya setempat.

Paragraf 10

Namun, kelemahan dari sistem hukum adat adalah adanya beberapa aturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau bahkan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Paragraf 11

Sebagai contoh, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pernikahan di bawah umur yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi anak itu sendiri di masa depan.

Paragraf 12

Kekurangan lain dari sistem hukum adat adalah ketidakjelasan dalam sengketa dan penyelesaian hukum karena tidak memiliki prosedur yang jelas dalam sistem peradilan.

Paragraf 13

Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum adat dengan hukum positif, sekaligus peningkatan kapasitas penegak hukum untuk mengakomodasi isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.

Tabel Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat

No Undang-Undang Uraian
1 UUD 1945 Memuat Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan pengakuan dan penghormatan oleh Negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya di dalamnya.
2 UU No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang tanah dan setiap hak di atasnya.
3 UU No. 39 Tahun 1999 Menyebutkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dalam lingkup hak asasi manusia.
4 UU No. 12 Tahun 2011 Mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kekayaan hukum yang ada dalam masyarakat, termasuk hukum adat.

FAQ

1. Apa itu hukum adat?

Hukum adat adalah aturan hukum yang telah berlaku lama dalam suatu masyarakat atau suku tertentu yang diwariskan secara turun-temurun.

2. Apakah hukum adat diakui sebagai sumber hukum yang sah di Indonesia?

Ya, hukum adat diakui sebagai sumber hukum yang sah bagi suatu masyarakat atau suku yang telah memeluk sistem hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.

3. Apa dasar hukum untuk pengakuan hukum adat di Indonesia?

Dasar hukum untuk pengakuan hukum adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalamnya.

4. Apa kelebihan hukum adat?

Kelebihan hukum adat antara lain terletak pada sisi legitimasi dan historisitas serta daya tarik sebagai sumber hukum bagi masyarakat karena dianggap lebih dekat dan akomodatif dengan nilai-nilai budaya setempat.

5. Apa kelemahan hukum adat?

Kelemahan hukum adat adalah adanya beberapa aturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau bahkan bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, sistem hukum adat juga tidak memiliki prosedur yang jelas dalam penyelesaian sengketa.

6. Apa yang dapat dilakukan jika hukum adat bertentangan dengan hukum positif?

Perlu adanya upaya harmonisasi antara hukum adat dengan hukum positif, sekaligus peningkatan kapasitas penegak hukum untuk mengakomodasi isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.

7. Apa pentingnya menghormati hukum adat dalam lingkup hak asasi manusia?

Menghormati hukum adat merupakan bagian dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam rangka menghargai keanekaragaman budaya dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kesimpulan

Paragraf 14

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum yang sah oleh Negara memang memiliki kelebihan seperti legitimasi dan historisitas, namun juga memiliki kelemahan seperti ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa dan aturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Paragraf 15

Oleh karena itu, perlu adanya upaya harmonisasi antara hukum adat dengan hukum positif dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif dan menghargai hak asasi manusia, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mengakomodasi isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.

Paragraf 16

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus melestarikan dan menghormati keanekaragaman budaya serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan sistem hukum adat yang berlaku.

Paragraf 17

Marilah kita bersama-sama menjaga dan memperkuat sistem hukum adat di Indonesia agar dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Paragraf 18

Terakhir, disclaimer: Artikel ini dibuat sebagai konten rangkaian website dan bacaan umum serta pedoman belajar dan pengetahuan. Oleh karena itu apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan artikel, penulis memohon maaf dan menerima saran serta kritik yang membangun dari para pembaca.

Iklan