Kapan Plat Nomor dan STNK Bisa Diterima Setelah Mobil yang Dibeli Datang?

 

Kapan Plat Nomor dan STNK Bisa Diterima-Saat mobil yang dibeli datang, mobil itu belum bisa langsung dipakai jalan-jalan. Pasalnya plat nomor dan STNK mobil belum selesai diproses. Bisa-bisa kena tilang polisi kalau mengendarai mobil yang plat nomor dan STNKnya belum ada. Nah, kira-kira berapa lama debitur harus menunggu plat nomor dan STNK mobil?

Idealnya, plat nomor dan STNK dapat diterima oleh pemilik mobil dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak mobil yang dibeli datang.

Apabila mobil yang dibeli merupakan mobil CBU (Completely Built Unit) atau dibuat utuh di negara lain dan diimpor ke Indonesia, maka kemungkinan plat nomor dan STNK dapat diterima dalam kurun waktu 2 – 3 bulan sejak mobil datang.’

Saat membeli mobil baru, dealer akan membantu pembeli untuk mengurus STNK di kepolisian. Pembeli cukup menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, maupun kartu identitas resmi lainnya. Baca Besar Uang Muka yang Harus Disiapkan untuk Kredit Mobil?

Apabila mobil merupakan CBU, maka dealer akan membantu untuk mengurus surat bukti impor. Jika pembelian mobil dilakukan melalui perusahaan pembayaran atau leasing, maka dibutuhkan juga surat approval dari leasing.

Proses pembuatan STNK di Samsat adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Mengisi formulir pembuatan STNK
  • Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, disini kartu identitas pemilik kendaraan juga akan diteliti
  • STNK disahkan dan dicetak
  • STNK dikoreksi oleh Kanit Min Regident dan juga Kasi Pajak
  • Petugas Samsat akan memberikan bukti terima bahwa berkas STNK sedang diproses. Anda akan diminta kembali pada waktu yang ditentukan.
  • Jika sudah selesai, selanjutnya perlu melakukan pembayaran ke kasir untuk biaya administrasi, percetakan, dll. Biaya pembuatan STNK baru adalah Rp.200.000.
  • STNK bisa diterima

Itu tadi proses pembuatan STNK di Samsat. Lama pembuatan STNK di Samsat sebenarnya cukup cepat yakni 14 hari kerja. Namun, apabila ingin memiliki nomor khusus, maka bersiap-siaplah untuk menunggu lebih lama.

Jangka waktu pengurusan STNK ini juga dipengaruhi oleh proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal-hal yang mempengaruhi lama penerbitan STNK adalah tersedianya blanko dan surat terkait, serta load kerja maupun antrian di kepolisian. Lama penerbitan STNK juga berbeda antar wilayah di Indonesia.

Jika sudah lewat 1 bulan namun plat nomor dan STNK belum diterima juga, ada baiknya untuk menghubungi pihak dealer atau perusahaan pembiayaan. Baca Tahapan Proses Pengajuan Kredit Mobil Sampai Serah Terima

Proses pengurusan balik nama STNK

Proses ini dilakukan apabila membeli mobil bekas. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK mobil adalah:

  • Asli beserta fotokopi STNK
  • KTP pemilik mobil yang baru
  • Asli dan fotokopi BPKB
  • Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp.6000.

Proses pengurusan balik nama STNK adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan
  • Mendatangi Samsat
  • Melakukan pengecekan fisik mobil
  • Menuju loket pendaftaran balik nama, meminta formulir dan mengisi formulir balik nama STNK
  • Menyerahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan
  • Petugas akan memberikan bukti serah terima, pemohon lalu akan diminta kembali ke Samsat pada tanggal yang telah ditentukan sementara balik nama STNK diproses
  • Pada tanggal yang telah ditentukan, pemohon kembali dan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya lainnya
  • Penerimaan STNK yang telah balik nama

Saat menerima STNK yang telah balik nama, sebaiknya jangan buru-buru pulang. Ceklah kembali apakah ada kesalahan pengetikan nama atau kesalahan lainnya.

Apakah SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor) dapat dijadikan pengganti STNK?

 

Bagi Anda yang telah menerima mobil namun belum memperoleh STNK dan Plat Nomor, mungkin sempat berpikir, apakah SPPKB dapat dijadikan pengganti untuk STNK? Dikutip dari LBH Mawar Saron, SPPKB ini merupakan surat permohonan untuk STNK. Baca 5 Metode Pembayaran Cicilan Kredit Mobil

Sehingga, SPPKB tidak dapat dijadikan pengganti STNK sementara. Karenanya, saat mengemudikan mobil di jalan raya, polisi tetap dapat melakukan tindak pidana lalu lintas meskipun pengemudi sudah mengantongi SPPKB.

Baca juga

Proses Pengajuan Kredit Mobil Sampai Serah Terima

Iklan