Jenis Asuransi yang Akan Didapatkan Jika Melakukan Kredit Mobil

 

Kredit Mobil-Asuransi mobil adalah hal yang penting saat melakukan kredit mobil. Asuransi mobil merupakan bentuk manajemen resiko saat terjadi hal-hal tidak diinginkan pada mobil yang sedang kredit, semisal hilang atau kecelakaan.

Dengan asuransi, Anda dapat mengklaim asuransi sehingga dapat memiliki pengganti mobil yang hilang atau mendapat fasilitas perbaikan pada mobil yang rusak.

Saat melakukan kredit mobil, ada 2 jenis asuransi yang ditawarkan, yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Apa perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut? Jenis asuransi apa yang kira-kira paling cocok untuk mobil Anda?

Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only berarti asuransi dapat diklaim ketika mobil mengalami kerusakan 75% atau mengalami kehilangan karena perampasan atau pencurian. Besar kerusakan 75% ditentukan dengan asumsi bahwa mobil yang rusak 75% sudah tidak dapat digunakan lagi. Baca Tahapan Proses Pengajuan Kredit Mobil Sampai Serah Terima

Hal ini sesuai dengan istilah Total Loss Only. Besarnya premi asuransi Total Loss Only telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besar premi asuransi TLO didasarkan pada harga mobil dan juga wilayah. Premi asuransi Total Loss Only berkisar dari 0,20 – 0,78%.

Kelebihan asuransi Total Loss Only adalah premi asuransinya lebih murah. Asuransi Total Loss Only juga memiliki dampak positif pada psikologi pemilik mobil. Pemilik mobil akan berusaha untuk menjadi pengemudi yang cerdas sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Sementara itu kekurangannya adalah debitur tidak bisa mengklaim asuransi apabila kerusakannya kurang dari 75%.

All Risk

All Risk berarti asuransi dapat diklaim ketika mobil mengalami berbagai kerusakan dari kerusakan kecil seperti lecet sampai kerusakan besar dan kehilangan. Besar biaya asuransi All Risk tentu lebih mahal daripada asuransi TLO. Baca 5 Metode Pembayaran Cicilan Kredit Mobil Silahkan Di Pilih

Besarnya premi asuransi All Risk juga telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besarnya premi asuransi All Risk adalah 1,05 – 4,20%. Besarnya premi asuransi All Risk tergantung pada harga mobil dan wilayah yang bersangkutan.

Kelebihan asuransi All Risk adalah jangkauan klaimnya yang luas, mulai dari kerusakan kecil hingga besar. Kekurangan dari asuransi All Risk adalah besarnya premi yang harus dibayarkan oleh debitur, padahal asuransi ini hanya berlaku selama 1 tahun saja.

Itu tadi 2 jenis asuransi yang bisa dimanfaatkan kreditur pada saat kredit mobil. Dalam menentukan jenis asuransi, ada baiknya untuk juga mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya resiko yang dihadapi.

Beberapa daerah dikenal sebagai daerah yang rawan bencana seperti banjir, tanah longsor atau gempa. Nah, jika tinggal di daerah yang rawan gempa apakah harus memilih asuransi All Risk? Sebenarnya tidak juga.

Anda bisa mengambil asuransi Total Loss Only dengan memperluas pertanggungannya. Apabila asuransi TLO biasanya hanya dapat diklaim untuk kecelakaan atau pencurian, dengan perluasan pertanggungan, Anda bisa mengklaim asuransi untuk sebab bencana alam hingga kerusuhan.

Proses Klaim Asuransi Mobil

Pada saat kecelakaan atau kehilangan mobil terjadi, sudah saatnya untuk melakukan klaim asuransi. Proses klaim asuransi cukup mudah dan tidak berbelit. Bagaimana tepatnya proses klaim asuransi? Simak urutannya berikut ini: Baca Kapan Plat Nomor dan STNK Bisa Diterima Setelah Mobil yang Dibeli Datang?

  • Menyiapkan dokumen seperti polis asuransi, KTP, SIM dan surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan atau kehilangan mobil. Ada baiknya juga menyiapkan foto mobil yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Foto mobil yang mengalami kerusakaan pada saat di TKP ini menjadi salah satu bukti kuat yang akan mempermudah klaim asuransi.
  • Menghubungi pihak asuransi, selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir tentang kejadian kecelakaan maupun kehilangan mobil. Isilah formulir dengan cermat, jangan sampai ada hal yang saling bertentangan.
  • Perusahaan asuransi akan memproses klaim asuransi. Setelahnya, pihak asuransi akan memberikan keputusan tentang persetujuan atau penolakan klaim.
  • Apabila klaim disetujui, maka mobil akan direparasi oleh pihak asuransi pada bengkel rekanan dari pihak asuransi (jika kecelakaan). Apabila yang terjadi adalah kehilangan mobil, maka pihak asuransi akan memproses untuk penggantian mobil yang hilang itu.

SEMOGA  BERMAFAAT

Baca juga

Bagaimana Menghitung Cicilan Kredit Mobil?

Iklan